Print This Post AddThis Social Bookmark Button  Email This Post

KURANG TERLINDUNG?

October 1st, 2009 by admin

MEMASUKI DEKADE BARU, APAKAH SEBAIKNYA INDONESIA PADA AKHIRNYA MEMANFAATKAN ASURANSI? DEVI ASMARANI MENYELIDIKI

Bagi sebuah negara dimana banjir dan gempa bumi sering terjadi, jalan-jalan dan laut lepasnya berbahaya, dan pasarnya yang sulit diramalkan mengancam kehidupan bisnis, Indonesia masih relatif kurang terlindungi asuransi.

Dari populasinya yang berjumlah 232 juta, hanya sekitar 15% dari masyarakat Indonesia memiliki asuransi jiwa, sementara sekitar 20% terlindung dalam asuransi risiko. Indonesia menghabiskan 1,6% dari PDB-nya untuk asuransi, dibandingkan dengan Singapura yang 7,6% dan Malaysia yang 3,1%.

Kebanyakan pemegang polis asuransi terhubung dengan bank-bank atau institusi keuangan, melalui pinjaman-pinjaman untuk perumahan, bisnis atau kendaraan bermotor.

“Kesadaran akan kebutuhan asuransi untuk perlindungan masih sangat minim, dibandingkan dengan di negara-negara maju,” kata Frans Wiyono dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Asuransi masih dilihat sebagai kebutuhan sekunder, tambahnya.

Tono Maryudi, contohnya, mencabut asuransi mobilnya ketika pembayarannya telah lunas. “Saya harus membayar sekitar tiga juta rupiah (US$300) setahun untuk mengasuransikan mobil saya, yang kini mungkin berharga sekitar 100 juta rupiah. Itu terlalu mahal bagi saya.”

Namun jika hal-hal yang tak terduga terjadi, mengasuransikan aset-aset mungkin hanya satusatunya cara untuk mempertahankan bisnis. Setelah gempa bumi dan tsunami tahun 2004, kerugian ekonomi mencapai lebih dari US$13 milyar (131 trilliun rupiah), menurut Munich Re dan Swiss Re. Kurang dari 30% dari kerusakan diasuransikan, dengan senilai milyaran dolar properti hilang karena bisnis-bisnis kecil tidak terasuransikan atau tidak memiliki cakupan perlindungan yang memadai.

Bambang Hermanto dari Universitas Indonesia mengutip dari penelitian yang ia lakukan belum lama ini pada pengguna asuransi. “Kebanyakan dari mereka yang tidak terlindungi asuransi tidak sadar akan pentingnya, atau khawatir uang mereka akan terkuras. Atau mereka berasumsi bahwa asuransi terlalu mahal.”

Industri asuransi mengalami pertumbuhan pesat dalam tiga dekade belakangan, terutama setelah krisis Asia tahun 1998. Asuransi jiwa mengalami peningkatan, terutama polis-polis yang terhubung dengan investasi. Dalam skema-skema produk unit link ini, sebagian premi masuk dalam jumlah yang diasuransikan, sisanya masuk dalam investasi-investasi pilihan anda.

Ketika pertama kali diperkenalkan ke Indonesia tahun 1998, ada tiga perusahaan asuransi menawarkan produk-produk unit link; kini terdapat lebih dari 22. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), penjualan produk unit link meningkat dua kali lipat menjadi 6.07 triliun rupiah (US$606 juta) hanya dalam dua tahun. “Kami percaya produk-produk unit link akan tetap menjadi produk penting yang mendorong industri asuransi jiwa di Indonesia di masa depan,” kata Chris Lossin, presiden PT Sun Life Financial Indonesia.

Namun krisis finansial global berpengaruh pada bisnis asuransi terutama asuransi jiwa, yang berinvestasi dalam pasar uang. Menurut Infobank edisi Juli 2009, industri asuransi jiwa turun dari pertumbuhan sebesar 57% pada tahun 2007, menjadi 8.8% di tahun 2008, dengan penurunan pendapatan sebesar 29% selama periode ini. Kata pengamat asuransi Alberto Hanani: “Pertumbuhan masih ada, namun ada penyusutan besar dalam nilai bersih aset-aset perusahaan, beberapa mencapai 50%.”

Chris Lossin dari Sun Life tetap optimis, mengatakan bahwa asuransi adalah bisnis jangka panjang. “Kami memiliki portfolio investasi yang sangat beragam, sehingga meminimalisir pengaruh kerugian pada pemegang polis. Kami memiliki praktik risk management yang kuat untuk meminimalisir kerugian pada bisnis kami akibat pasar yang tak menentu.”

Asuransi selain jiwa jauh lebih baik tahun lalu, tumbuh sebesar 25% dalam premi dan 22% dalam laba, karena investasi-investasi yang lebih konservatif. Namun jika penjualan mobil dan properti menurun, pertumbuhan di tahun ini mungkin akan terpotong sekitar 15%, kata Wiyono.

Kompetisi mungkin akan semakin meningkat. Di masa lalu, ini berakibat pada perang tarif premi. Pemasaran yang agresif, ditambah dengan kapasitas finansial yang lebih terbatas, menyebabkan pemerintah menegakkan peraturan-peraturan lebih ketat untuk melindungi konsumen, termasuk syarat kesanggupan melunasi dan penetapan lisensi agen. Pada tahun 2008, peraturan pemerintah mensyaratkan semua perusahan asuransi untuk menaikkan equity dalam jangka waktu yang mengejutkan, yaitu tiga tahun. Para pelaku industri mengajukan pengunduran tenggat waktu. Akhirnya perusahaan-perusahaan diberikan waktu hingga akhir tahun 2010 untuk menaikkan equity mereka hingga 40 milyar rupiah (US$4 juta), dan 100 milyar rupiah (US$10 juta) paling pada tahun 2014. Perusahaan-perusahaan asuransi sejak itu berada dalam tekanan untuk mendapatkan suntikan dana segar atau melakukan merger, walaupun pilihan yang kedua dianggap tidak mudah. Saat ini, sekitar 40 perusahaan asuransi masih memiliki equity kurang dari 40 milyar rupiah.

Asalkan terdapat peraturan yang lebih tegas dan perusahaan-perusahaan yang lebih sehat, pasar yang besar masih menunggu. Menurut sebuah penelitian pada tahun 2006 oleh Allianz dan UNDP, kemungkinan akan terdapat 2 juta polis asuransi mikro di Indonesia di tahun 2010, dan 4 juta di tahun 2012. Pasca tsunami, sebuah perusahaan asuransi yang berspesialisasi pada gempa bumi didirikan. PT Asuransi Maipark Indonesia dimiliki oleh semua perusahaanperusahaan asuransi risiko di Indonesia , bertarget pada daerah-daerah rawan gempa. Industri ini juga sibuk meningkatkan kesadaran dan memperbaiki pelayanan agennya melalui pelatihan dan sertifikasi.

Calon pelanggan disarankan untuk melihat track record dan perusahaan asuransi yang sehat sebelum membeli. “Pilih perusahaan dengan modal berbasis risiko paling tidak 120 milyar rupiah (US$12 juta). Cari tahu apakah perusahaan tersebut memiliki kantor di kota anda, dan lihat apakah agennya dapat dipercaya dan diandalkan,” kata Wiyono. Juga periksa sejarah penyelesaian klaim perusahaan. Lalu teliti semua syarat dan ketentuan, untuk menjelaskan keragu-raguan. Walaupun masa depan mungkin tidak sejelas kristal, perlindungan anda harus.

ILLUSTRATIONS | KURT PARTON / ILLUSTRATIONROOM.COM.AU

This entry was posted on Thursday, October 1st, 2009 at 12:30 pm and is filed under Arrivals(in). You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply